Buntut Majelis Hakim Pengadilan Tak Diganti, KPK Minta Masyarakat Awasi Persidangan Gazalba Saleh

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juli 2024 | 13:01 WIB
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak mengawasi sidang perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Hal itu diucapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk menyoroti majelis hakim yang tak diganti dalam perkara tersebut usai membebaskan Gazalba selemnatra waktu.

“Tolong teman-teman monitoring persidangan itu kalau majelisnya masih sama," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (9/7/2024).

Ia lantas menyoroti permohonan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango yang meminta pengadilan mengganti majelis hakim.

Menurutnya, permohonan tersebut bisa diterima dan ditolak. Ia juga mengingatkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

"Namanya juga kan permohonan, bisa diterima bisa ditolak. Kan kewenangan majelis hakim itu ada ketua pengadilan negeri kan begitu," tuturnya.

Sebelumnya, Nawawi meminta majelis hakim yang mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi Gazalba diganti.

Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya agar hakim terdahulu tidak terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan tidak sah atau batal.

“Dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Nawawi.

Gazalba baru beberapa hari menghirup udara segar atau bebas dari tahanan atas putusan sela dan eksepsi yang dikabulkan majelis hakim.

Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela tersebut sehingga Gazalba harus mendekam di penjara lagi selama 57 hari.

"Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur,” kata hakim.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: