Polri Bakal Jerat Bandar dan Kurir Narkoba dengan Pasal TPPU

Oleh: Mufit
Rabu, 10 Juli 2024 | 14:55 WIB
Satgas P3GN Polri membeber hasil tangkapan dan kasus narkoba. (Foto/Mabes Polri)
Satgas P3GN Polri membeber hasil tangkapan dan kasus narkoba. (Foto/Mabes Polri)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat bandar dan kurir narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal tersebut diharapkan dapat menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

"Bagaimana kami berkomitmen bandar harus dimiskinkan. Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenai TPPU," kata Mukti pada Rabu (10/7/2024).

Menurut Mukti, dengan diterapkannya pasal TPPU kepada bandar dan kurir, sanksi tersebut dapat menurunkan angka peredaran narkoba. Para bandar dan kurir juga tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kami enggak capek lagi karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan para bandar karena belum di TPPU," tuturnya. 

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menyita barang bukti narkoba ribuan kilogram hingga ton selama kurun waktu sepuluh bulan terhitung sejak September 2023 hingga Juli 2024.

Sebelumnya, Satgas P3GN Irjen Pol Asep Edi Suheri memerinci barang bukti yang disita, yaitu berupa sabu-sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, dan tembakau gorila seberat 1,28 ton.

"Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, obat keras sebanyak 16.704 butir," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Asep mengeklaim, dengan pengungkapan kasus tersebut, Satgas P3GN berhasil menyelamatkan 42.881.725 juta jiwa.

Bukan hanya itu, Satgas P3GN juga berhasil meringkus 38.195 tersangka narkoba sejak periode 21 September 2023 sampai 9 Juli 2024. Dari puluhan ribu tersangka itu, 6.315 di antaranya menjalani rehabilitasi.

"Kami sampaikan, selama periode tersebut, Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat Mabes dan polda jajaran telah menangkap 38.194 tersangka," ungkap Asep.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: