Menko Polhukam: Dwi Fungsi ABRI Hanya Sejarah Kebijakan Masa Lalu Indonesia

Oleh: Mufit
Kamis, 11 Juli 2024 | 12:52 WIB
Menko Polhukam Hadi membahas RUU TNI-Polri  (Beritanasional/Panji)
Menko Polhukam Hadi membahas RUU TNI-Polri (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membantah anggapan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri untuk membangkitkan dwi fungsi di tubuh TNI.

Dia menegaskan, revisi dilakukan untuk menjawab tantangan kebutuhan lembaga atau kementerian yang disesuaikan degan kebijakan presiden.

"Untuk kebutuhan lembaga dan kementerian, jadi tidak ada lagi dwi fungsi itu," kata Hadi pada saat membuka acara diskusi terbuka RUU TNI-Polri di Hotel Brobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2027).

Hadi menyebut dwi fungsi itu hanya bagian dari sejarah kebijakan masa lalu Indonesia. Oleh karena itu, dia memastikan dalam RUU tidak akan ada lagi dwi fungsi. 

"Sudah tidak ada lagi dwi fungsi itu, itu hanya masa lalu bagian dari perjalanan sejarah, jadi dalam pembahasan ini tidak akan masuk dalam pembahasan itu," tuturnya. 

Menurut Hadi, TNI-Polri memiliki tugas yang sangat vital untuk pengamanan negara. Hal tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya revisi terhadap RUU TNI-Polri. 

"TNI-Polri sebagai alat negara yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan dan tugas tersebut berdasarkan kebijakan dan keputusan politik, sehingga tugas TNI-Polri dimanapun itu berada sebagaimana keputusan politik yang sesuai Undang-Undang," tutur Hadi.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati empat rancangan undang-undang untuk menjadi usul inisiatif DPR. 

Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

Empat RUU tersebut, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemudian, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota yang hadir di dalam rapat untuk menjadikam empat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disetujui anggota, Senin (28/5/2024).

Dasco menyampaikan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi terhadap keempat RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: