Majelis Hakim Nilai Keluarga SYL Turut Nikmati Uang Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 Juli 2024 | 10:45 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menikmati uang korupsi.

Hal tersebut diucapkan hakim saat memvonis SYL 10 tahun penjara pada bagian paparan hal yang memberatkan bagi eks kader Partai NasDem tersebut.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, hakim juga menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan perkara pemerasan dan gratifikasi berlangsung.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tuturnya.

Kedua, hakim menilai SYL selaku penyelenggara negara yang menjabat menteri pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

“Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: