Golkar Usul Jusuf Hamka Dampingi Kaesang di Jakarta, PAN Ajukan Zita Anjani
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menanggapi usulan duet Kaesang Pangarep dan Jusuf Hamka untuk Pilgub Jakarta oleh Partai Golkar.
PAN pun mengusulkan nama kadernya, Zita Anjani untuk mendampingi Kaesang Pangarep.
"Kami pun ketika usulan itu keluar, kami juga sampaikan, kalau Kaesang dengan Zita Anjani kan menarik juga," kata Eddy di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
PAN menganggap duet Kaesang dan Jusuf Hamka baru sekadar usulan. Menurut Eddy wajar partai di Koalisi Indonesia Maju mengusulkan nama-nama untuk Pilkada Jakarta.
"Jadi saya kira semua orang, semua teman teman di KIM itu sekarang mengusulkan nama namanya ya itu tadi menjadi pertimbangan di antara para ketua umum untuk menentukan siapa yang di Jakarta dan di Jawa Barat," jelas Eddy.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan siap mengusung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Airlangga di hadapan Kaesang saat pertemuan Golkar dan PSI.
Airlangga mengatakan, Golkar menyiapkan Jusuf Hamka alias Babah Alun sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta bila Kaesang bersedia maju
"Mas Kaesang seandainya beliau memilih Jakarta saya siapkan kader Partai Golkar yang sudah memalang melintang di infrastruktur yaitu Babah Alun," ujar Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Golkar menawarkan Jusuf Hamka dengan tujuan untuk membereskan masalah kemacetan di Jakarta. Jusuf Hamka merupakan seorang pebisnis jalan tol.
"Khusus untuk Jakarta, Partai Golkar tentu melihat tantangan Jakarta itu besar sekali termasuk tentunya kita ingin Jakarta ini salah satu kota dengan penduduk 10 juta. Kita harus bisa mengalahkan Bangkok untuk mengatasi kemacetan sehingga tantangan utama Jakarta adalah infrastruktur," kata Airlangga.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu