Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Jakut, 5 Kilogram Sabu dan 23 Ribu Pil Ekstasi Turut Diamankan

Oleh: Mufit
Senin, 15 Juli 2024 | 12:50 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dua kurir atau pengedar narkoba. (BeritaNasional/Mufit).
Polda Metro Jaya menangkap dua kurir atau pengedar narkoba. (BeritaNasional/Mufit).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menangkap dua kurir atau pengedar narkoba berinisial IM (26), FA (31) dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 23.000 butir pil ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donald P Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

"Satu pelaku berinisial FA ditangkap di parkiran motor MCD Jl Boulevard Artha Gading, Jakarta Utara dan saudara IM ditangkap di rumahnya Jl Teratai 3, Kelurahan Kalibaru, Clincing, Jakarta Utara," kata Donald saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

"Barang bukti yang kita sita narkoba jenis sabu lima kilogram siap edar yang dibungkus plastik dan total kurang lebih 23.000 ribu butir di dalam kontrakan," sambungnya. 

Donald mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. 

"Ini berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara terdapat pengedaran narkotika dan pil ekstasi, lalu tim kami bergerak ke TKP," ungkapnya. 

Donald menuturkan pihaknya juga tengah mendalami kedua tersangka untuk mencari bukti-bukti lain. Termasuk bandar besar yang menyuruh dua pelaku mengedarkan barang haram tersebut. 

"Masih kita lakukan pendalaman dan dua pelaku masih diperiksa secara intensif siapa bos (bandar narkoba) yang memerintahkan tersangka untuk mengedarkan narkoba," tuturnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: