DPRD Setujui Pengunduran Diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:14 WIB
Pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto/YouTube DPRD Kota Surakarta).
Pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto/YouTube DPRD Kota Surakarta).

BeritaNasional.com - Gibran Rakabuming Raka membacakan surat pengunduran dirinya di rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (17/7/2024). Pengunduran diri Gibran menyusul dirinya terpilih sebagai Wakil Presiden 2024 dan disetujui oleh DPRD Surakarta.

"Yang bertandatangan di bawah ini nama Gibran Rakabuming raka, jabatan Wali Kota Solo, bersama ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024 dengan ditetapkannya wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," katanya dalam rapat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim membacakan keputusan DPRD Surakarta ihwal pengunduran diri Gibran dari Wali Kota Solo.

"Menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah," ungkap Kinkin.

Dia melanjutkan poin kedua yakni menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat di Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Untuk yang ketiga, tutur dia, menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan

"Keputusan ini berlaku di tanggal ditetapkan di Surakarta 17 Juli 2024, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo," tutupnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: