Fraksi PSI DPRD DKI Minta Disdik Kaji Ulang Kebijakan Pemutusan Kontrak Guru Honorer
BeritaNasional.com - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan pemutusan kontrak guru honorer.
Elva mengatakan, kebijakan tersebut bukanlah hal yang tepat. Sebab, banyak guru honorer yang telah memberikan jasa kepada generasi muda di Ibu Kota.
"Kami di Fraksi PSI sendiri meminta Disdik DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan," kata Elva ketika dihubungi, Rabu (17/7/2024).
Elva menilai, pemutusan kontrak itu harus dievaluasi karena banyak sekolah negeri yang masih kekurangan guru. Maka dari itu, pemutusan kontrak guru honorer bakal berdampal ke sistem pembelajaran di sekolah-sekolah negeri di Jakarta.
Tak hanya itu, Elva menyoroti bahwa guru honorer di Jakarta kerap bernasib mengenaskan karena Disdik DKI tak kunjung mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat memumpuni tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru," ucap Elva.
"Selain itu, status guru honorer banyak yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang. Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta buka suara soal adanya 107 guru honorer yang diduga diberhentikan secara sepihak.
Plt Kepala Disdik DKI Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya tengah melakukan penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri sejak 11 Juli.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022. Dalam Pasal 40 ayat (4), disebut bahwa guru yang berhak mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan, yakni berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Adapun dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018, persyaratan mendapatkan NUPTK adalah guru honorer diangkat oleh Kepala Dinas.
“Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satupun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi ketika dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Budi berujar, selama ini rekrutmen guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas.
Oleh karena itu, Disdik telah mengimbau sejak 2017-2022 untuk mengangkat guru honorer berdasarkan rekomendasi Dinas. Hal itu pun dituangkan dalam instruksi dan surat edaran Dinas Pendidikan.
"(Maka) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor,” tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu