Ratusan Guru Honorer Diberhentikan Sepihak, DPRD DKI: Alasan yang Terlalu Sumir

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 17 Juli 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi guru honorer yang diputus kontrak secara sepihak. (Foto/Kemen PAN-RB)
Ilustrasi guru honorer yang diputus kontrak secara sepihak. (Foto/Kemen PAN-RB)

BeritaNasional.com - Komisi E DPRD DKI menyoroti fenomena ratusan guru honorer di Jakarta yang kontraknya diputus secara sepihak.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan alasan pemutusan kontrak itu oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta hanya berupa dalih semata.

Sebab, kata Jhonny, Disdik DKI selama ini mengetahui jumlah guru honorer di Jakarta. Namun, disdik tetap menggunakan status mereka sebagai guru honorer untuk memberhentikannya.

"Menurut saya, itu alasan yang terlalu sumir ya. Artinya, Disdik DKI kan tahu selama ini banyak guru honorer direkrut oleh kepala sekolah, tapi karena peraturan sekarang tidak ada lagi guru honorer, itu saja jadi alasan mereka," kata Jhonny ketika dihubungi pada Rabu (17/7/2024).

Jhonny menuturkan banyak guru honorer yang bergantung pada pemasukan dari pekerjaan tersebut. 

Setelah diputus kontrak, banyak masyarakat yang kemudian tak bekerja dan menjadi pengangguran. 

"Ketika putus kontrak, penghasilannya mereka gimana? Terpikirkan enggak? Pemprov DKI harus punya sense of crisis terhadap hal-hal tersebut. Jangan sampai mereka nanti jadi pengangguran dan sebagainya," tegas Jhonny.

"Biarkan saja (guru honorer) tetap kami tampung. Untuk ke depan, kami siapkan mereka jadi guru yang sah menurut peraturan yang berlaku di sini," tambahnya.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta buka suara soal adanya 107 guru honorer yang diduga diberhentikan secara sepihak.

Plt Kepala Disdik DKI Budi Awaluddin mengatakan pihaknya tengah menata tenaga honorer di satuan pendidikan negeri sejak 11 Juli.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022. Dalam Pasal 40 ayat (4), disebut bahwa guru yang berhak mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan, yakni berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Adapun dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018, persyaratan mendapatkan NUPTK adalah guru honorer diangkat oleh Kepala Dinas. 

“Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi ketika dihubungi pada Selasa (16/7/2024).

Budi menjelaskan selama ini rekrutmen guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari dinas. 

Karena itu, disdik telah mengimbau sejak 2017-2022 untuk mengangkat guru honorer berdasarkan rekomendasi Dinas. Hal itu pun dituangkan dalam instruksi dan surat edaran dinas pendidikan. 

"(Maka) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: