Polri Buka Tabir Penggelapan Motor Internasional: Ini 5 Fakta Pentingnya

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 19 Juli 2024 | 09:34 WIB
Ilustrasi pencurian motor. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pencurian motor. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional, yang melibatkan tidak kurang lima negara.

Untuk mengungka tabir kasus penggelapan motor dengan jaringan Internasional ini, simak beberapa fakta penting yang harus Anda ketahui:

Skala Internasional

Kasus ini melibatkan jaringan penggelapan kendaraan bermotor yang beroperasi secara internasional.

Sepeda motor yang digelapkan dikirim ke lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

Skala operasi yang luas ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dihadapi.

Jumlah Kendaraan yang Digelapkan

Selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, lebih dari 20.000 sepeda motor telah dikirim ke luar negeri oleh para pelaku.

Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah di Indonesia. Ini menunjukkan besarnya volume kendaraan yang berhasil digelapkan dalam jaringan ini.

Modus Operandi yang Sistematis

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup sistematis. Penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara, yang kemudian mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa.

Identitas debitur digunakan untuk mengajukan kredit motor dengan imbalan uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Setelah kendaraan diterima, motor langsung dipindahtangankan ke penadah.

Koordinasi dan Ekspor

Setelah terkumpul sekitar 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses pengiriman. Kendaraan-kendaraan tersebut dimuat ke dalam kontainer dan diekspor ke luar negeri. Proses ini menunjukkan tingginya tingkat koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam jaringan kejahatan ini.

Penangkapan dan Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI dan HM sebagai perantara, serta WS sebagai eksportir.

Mereka diduga melanggar Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman yang berat.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi persnya menyatakan, "Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," ungkap dalam keterangannya.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan banyak pihak.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: