4.000 Guru Honorer Diputus Kontrak, Heru Budi: Jangan Diartikan Memberhentikan

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:08 WIB
Heru buka suara soal pemutusan kontrak (Beritanasional/Lydia)
Heru buka suara soal pemutusan kontrak (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal pemutusan kontrak alias cleansing guru honorer di Ibu Kota.

Heru mengatakan, hal tersebut bukan berarti Dinas Pendidikan (Disdik) memberhentikan para guru honorer. Namun, justru Disdik sedang mendata jumlah guru honorer secara akurat.

Sebab, para guru honorer yang diputus kontraknya ini rata-rata tidak terdata dalam Dapodik atau belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Dinas Pendidikan (Disdik).

"Cleansing ini jangan diartikan untuk memberhentikan, tidak. Cleansing ini adalah mempadu padankan data supaya benar-benar bisa mendapatkan data yang akuratnya," kata Heru kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

Adapun data yang akurat ini penting agar para guru honorer mendapatkan hak yang layak dan bisa bekerja dengan baik.

Mengingat, banyak guru honorer yang diangkat kepala sekolah tanpa rekomendasi Disdik sehingga dikhawatirkan kesejahterannya belum terjamin.

"Supaya guru-guru honorer yang saat ini berjumlah 4.000 bisa mendapatkan, dia bekerja dengan baik. Maka dari itu hari ini tadi siang saya rapat maraton dengan Kepala Dinas Pendidikan (Budi Awaluddin) dan pejabat terbatas," ujar Heru.

"Jadi sekali lagi, Pemda DKI ingin guru didik, pengajar didik DKI itu mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, melalui mekanisme yang selama ini dia mengajar dari tahun 2017 sampai hari ini tidak mendapatkan hak semestinya," tambah Heru.

Maka dari itu, Heru menegaskan bahwa pemutusan kontrak ini bertujuan agar mereka mendapatkan hak yang sesuai.

"Bagaimana mereka hari-harinya? tetap mengajar dengan, mengajar seperti ini. Ini kan hanya dia administrasi yang kita benahi, supaya dia, beliau-beliau ini yang terhormat guru bisa mendapatkan haknya terus menjenjang," jelas Heru.

"Nanti di kemudian hari gubernur yang lanjutan atau menterinya bisa memperhatikan ini menjadi ASN. Syarat-syarat itu persiapkan dengan baik untuk bisa membenahi diri, mekanisme yang benar," tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: