Polisi Sebut Menteng Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Oleh: Mufit
Minggu, 21 Juli 2024 | 23:00 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap peredaran narkoba di Jakpus. (Foto/Media Polri)
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap peredaran narkoba di Jakpus. (Foto/Media Polri)

BeritaNasional.com - Polisi telah memasukkan kawasan Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, masuk sebagai zona merah peredaran narkoba.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan pihaknya beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"(Masuk zona merah) karena Kalipasir sering kali menjadi ajang transaksi bagi para pengedar hingga pengguna," katanya kepada wartawan pada Minggu (21/7/2024).

Susatyo mengungkapkan, dalam kurun waktu beberapa bulan, timnya kerap menggerebek kasus peredaran narkoba di lokasi tersebut. Bahkan, pihaknya sering membongkar kasus pesta narkoba.

"Memang beberapa tempat di Kalipasir menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," ungkapnya. 

Sebelumnya, polisi menangkap 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/7/2024).

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 1,995 gram.

Para tersangka ini dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, subsider Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider ketiga Pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: