Anggota DPR Heran Eks Kapolres Ngada Tak Dijerat Pasal Narkoba

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:27 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI, Umbu Kabunang, mencecar penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena hilangnya pasal penyalahgunaan narkoba dalam kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengusutan kasus tersebut.

Umbu menyatakan, AKBP Fajar terlibat dalam kasus pelecehan dan penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam proses penyidikan, Fajar hanya dijerat atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tanpa pasal narkotika.

"Dari awal perkara ini mencuat, ada dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba. Tapi saya lihat dalam perkembangan perkara ini, Undang-Undang Narkobanya tidak masuk," ujar Umbu dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Umbu merasa heran karena Fajar sebelumnya telah dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine dari Divisi Propam Polri.

"Padahal ada pernyataan dari Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, yang menyatakan Fajar positif narkoba. Tapi pasal narkobanya hilang di sini," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengenai alasan tidak diterapkannya pasal narkotika terhadap Fajar.

Patar menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Dalam surat tersebut, tidak ada informasi atau indikasi terkait penyalahgunaan narkoba.

"Terkait kasus narkoba, saat kami mengamankan (tersangka), tidak ada indikasi. Kami bergerak berdasarkan surat dari Divhubinter Polri. Data yang dilampirkan dalam surat tersebut, termasuk TKP dan lainnya, tidak menyatakan terkait narkoba," kata Patar.

"Jadi sampai pada saat Fajar dipindahkan ke Mabes Polri, kami tidak menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.

Namun, Umbu tetap tidak puas dengan penjelasan tersebut. Ia menilai ada perbedaan fakta antara keterangan Polda NTT dan temuan Propam Mabes Polri.

"Ini mana yang benar? Polda NTT yang salah atau Mabes Polri yang salah? Supaya jelas. Kami minta hasil tes urinenya," tegas Umbu.

"Proses penyelidikan dan penyidikan itu ada protap-nya. Dalam perkara pidana apa pun yang melibatkan oknum kepolisian, pasti ada prosedur tes urine, kan?" katanya.

Menanggapi hal itu, Patar kembali menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba baru diketahui setelah Fajar diserahkan ke Mabes Polri.

"Saat rangkaian penyelidikan terhadap Fajar, kami tidak menemukan indikasi narkoba. Kami juga tidak menerima informasi bahwa ia adalah pengguna," ujarnya.

"Adapun fakta itu baru muncul setelah sampai di Mabes Polri. Kami juga kaget, Pak, terus terang. Kami kaget soal isu atau fakta terkait narkoba itu," sambung Patar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: