Bareskrim Bongkar Kasus Pembuatan Video Asusila Anak

Oleh: Mufit
Minggu, 21 Juli 2024 | 21:30 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. (Foto/Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembuatan video bermuatan pornografi anak. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial BAH dapat ditangkap. Yang menjadi korban adalah keponakan tersangka.

"Yang menjadi objek perkara, yaitu anak korban dengan inisial D yang merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada Minggu (21/7/2024).

Kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023.

"Lalu, diunggah pada e-mail [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ungkapnya. 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flashdisk milik tersangka yang berisi konten pornografi. Tersangka sudah ditahan.

BAH dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: