MKD Putuskan Anggota DPR Haryanto Bersalah dalam Kasus Video Asusila

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 03 Desember 2024 | 15:37 WIB
MKD DPR RI (BeritaNasional/Elvis).
MKD DPR RI (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Haryanto terbukti melanggar kode etik DPR RI atas tindakan asusila yang terekam dalam video viral di media sosial. Hal tersebut diputuskan usai sidang MKD dengan pemeriksaan Haryanto sebagai pihak teradu.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto No anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik," ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

MKD, kata dia, juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Haryanto. 

"Dan diberikan sanksi teguran tertulis," sambung Dek Gam.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD yang dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang terungkap bahwa video tindakan asusila yang dilakukan oleh Haryanto dilakukan sebelum menjadi anggota DPR.

"Dan saya mohon maaf toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI. Itu masa lalu bapak begitu ya tapi karena bapak menyatakan bukan ya saya menghormati sikap bapak dengan segala resikonya," ujar Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: