Polisi Identifikasi Akun X yang Pertama Sebar Video Asusila Mirip Anak Artis Terkenal
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menelusuri akun X yang pertama menyebarkan video asusila diduga mirip anak artis terkenal.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor.
Ade mengatakan pelapor melaporkan salah satu akun X yang menyebarkan video asusila diduga mirip perempuan berinisial AD.
"Saat ini, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi, profiling untuk mengetahui pengelola dari akun media sosial yang dimaksud," jelasnya saat dihubungi pada Senin (22/7/2024).
Ade Safri mengungkapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang berfokus mendalami tindak pidana kasus penyebaran video tersebut.
"Apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor F," ujarnya.
Setelah penyelidikan dan penelusuran identitas pemilik akun, lanjut Ade Safri, polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Tapi tidak akan menutup kemungkinan akan berkembang terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan video asusila yang diduga mirip sosok AD, anak dari salah seorang musisi ternama di Indonesia.
Pelaporan itu dilakukan Feriyawansyah dan teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Jumat 12 Juli 2024.
"Awalnya, kami membaca berita medsos ada salah satu anak dari artis yang lagi viral. Akun medsos itu kemudian meng-upload konten pornografi," kata Feri kepada wartawan pada Sabtu (13/7/2024).
"Kami merasa ini akan merusak anak-anak bangsa. Terlapor salah satu akun medsos berawal dari pemberitaan berkembang ke Twitter dan Telegram," imbuhnya.
Feri mengatakan pihaknya juga turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga video porno yang diunggah.
Dia menduga para pemilik akun sosial media tersebut telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu