Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Demo May Day di DPR, Salah Satunya ‘Hacker’ Teguh Aprianto

BeritaNasional.com - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari insiden demonstrasi May Day yang berujung kerusuhan di Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.
Dari belasan tersangka yang telah ditetapkan polisi, ternyata salah satunya adalah Pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto yang saat itu diamankan petugas ketika kericuhan demo.
“Benar (salah satunya Teguh Aprianto),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
Dengan demikian, Teguh bersama 13 tersangka lainnya, yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, AH, dan CY alias K (Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Semester) telah menyandang status tersangka akibat kerusuhan demo tersebut.
Belum dijelaskan lebih lanjut perihal perannya dari Teguh. Namun, dia dan Cho Yong Gi dipastikan hari ini menjalani pemeriksaan bersama lima saksi lain. Kemudian, pemeriksaan bakal dilanjutkan untuk pemeriksaan tujuh tersangka lainnya pada besok.
“Jadi, setelah dipanggil tujuh tersangka ini datang hari ini atau saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung. Untuk tujuh tersangka lainnya, penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok pada Rabu (4/6/2025),” ucap Ade Ary.
Ke-14 tersangka telah dijerat atas dugaan tindak pidana pasal 160, 212, 216, dan 218 KUHP tentang penghasutan di muka umum, melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, tidak menuruti perintah dari pejabat yang bertugas dengan sengaja tidak pergi setelah tiga kali peringatan.
“Proses ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro jaya untuk diproses tuntas ya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya empat orang medis dari total 14 tersangka, Ade Ary membenarkan hal tersebut. Sepuluh tersangka merupakan pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana melawan petugas saat aksi unjuk rasa.
“Kemudian, empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya, tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP,” tuturnya.
Sementara itu, tim advokasi para tersangka meminta agar kasus dihentikan atau SP3. Ade Ary menyatakan hal itu telah diterima penyidik untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Ya, nanti itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Yang jelas, tahapan penyidikan adalah diawali dari proses pendalaman di tahap penyelidikan tadi (sudah berjalan),” tuturnya.
Diminta Hentikan Kasus
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud) mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pidana terhadap 14 orang yang ditetapkan tersangka atas kerusuhan demonstrasi saat May Day 2025 atau Hari Buruh Internasional di Gedung DPR/MPR RI.
Perwakilan LBH Jakarta yang tergabung dalam Taud, Astatantica Belly Stanio, mengatakan permohonan SP3 untuk menghentikan kasus diajukan karena tindakan itu bisa berimbas pada penyempitan terhadap ruang sipil dalam negara demokrasi.
“Sebelumnya, telah melakukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3,” kata Astatantica kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025).
Senada dengan itu, Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini juga menyayangkan akan adanya penetapan tersangka ini.
Terlebih, mahasiswa Filsafat UI semester 6 Cho Yong Gi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menerima informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi bahwa terdapat 14 orang yang ditangkap termasuk salah satunya adalah Cho Yong Gi merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB Universitas Indonesia,” kata Ikhaputri.
Penetapan ini, kata Ikhaputri, sangat disesalkan karena Cho Yong Gi kala itu bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis. Namun, dia tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap oleh petugas.
“Kami berharap dengan fakta-fakta yang kami sampaikan ini pihak Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan. Dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu,” tuturnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu