Dipastikan Sehat, Nikita Mirzani dan Asistennya Bakal Dilimpahkan Polisi ke Jaksa Kamis 5 Juni

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Juni 2025 | 19:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra (MI) bakal segera dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan disertakan pengancaman.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bahwa tahap dua telah disepakati akan berlangsung pada Kamis 5 Juni 2025 nanti.

“Penyidik melakukan komunikasi, koordinasi disepakati tahap dua besok lusa hari Kamis, 5 Juni 2025,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Ade Ary menyampaikan pelimpahan dua tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah terima surat P21 dari rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Sementara untuk kondisi terkini Nikita Mirzani saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sempat mengeluh sakit. Namun, kondisi terkini, Nikita telah dipastikan kembali dalam kondisi sehat.

"(Kondisinya) sehat," kata Ade Ary.

Kemudian terkait sakitnya Nikita yang sempat dibantarkan, Ade Ary menyebut itu dilakukan setelah tersangka sempat mengeluh merasa nyeri sehingga dilakukan pemeriksaan oleh Bid Dokkes Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga," jelasnya. 

"Dilakukan pemeriksaan oleh dokter Polda Metro Jaya dan itu langsung selesai," sambungnya.

Sebelumnya, Nikita beserta asistennya MI dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pengancaman hingga pemerasan. 

Sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Akibat tindakan yang dialami Reza mulai dari ancaman berujung pemerasan dengan kerugian sebesar Rp4 miliar.

Sementara Nikita dan IM saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya pun telah masuk dalam masa perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jaksel.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: