Kesal Sering Didatangi, Pria di Tangerang Cekik Istri Kedua hingga Tewas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 01 Juni 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi Tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi Tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Seorang pria inisial A (50) di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dengan tega membunuh istri keduanya Sarmunah (46) dengan cara dicekik hingga meninggal dunia.

Tindakan ini dipicu, karena A kesal dengan korban yang sering datang ke rumahnya. Sehingga, membuat tersangka kerap kali bertengkar dengan istri pertamanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini telah ditangani setelah jasad korban ditemukan tetangganya yang hendak menagih utang di rumahnya.

"Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam,” kata Zain dalam keteranganya, Minggu (1/6/2025).

Saat ditemukan, kondisi korban telah tidak bernyawa. Dengan posisi setengah telanjang, tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok yang jasadnya berada di dalam kamar.

Setelah sempat kaget, warga pun segera melapor ke aparat kepolisian. Petugas bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi.

"Atas temuan jasad Korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban pada waktu hari kejadian," jelasnya.

Hasil otopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

"Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” terangnya.

“Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," sambung Zain.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: