Anggota Pansus: Kemenag Diduga Langgar Kesepakatan soal Pengalihan Kuota Haji Khusus
BeritaNasional.com - Pansus Pengawasan Haji bakal memprioritaskan masalah dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyelenggaraan haji 2024. Menurut Pansus ada pelanggaran dalam pengalihan kuota reguler haji sebesar 8.400 menjadi kuota haji khusus.
"Menurut kita terdapat pelanggaran terhadap UU, ya penggunaan dan penyalahgunaan visa yang tidak semestinya atau pengalihan ya, pengalihan kuota reguler yang sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus," ujar Anggota Pansus Pengawasan Haji Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, dikutip Selasa (23/7/2024).
Menurut Pansus, pengalihan kuota itu melanggar undang-undang. Serta melanggar kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Panja Haji DPR.
"Ini jelas jelas dalam pandangan kami melanggar UU, melanggar kesepakatan Panja yang itu ditandatangani oleh Menteri Agama," kata Luluk.
Hal itu juga mengabaikan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang pembiayaan haji yang sebelumnya menjadi kesepakatan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama.
"Ketiga juga mengabaikan dan melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang pembiayaan haji yang didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja bersama dengan Menag," kata Luluk.
Pansus Haji akan menyelidiki apakah dalam pengalihan kuota itu ada indikasi korupsi dan permainan mafia. Pansus sendiri sudah menerima informasi dugaan terjadinya korupsi.
"Kalau informasi yang masuk sih ada gitu ya, jadi kalo informasi itu pasti ada, gak mungkin lah dari reguler ke khusus itu harganya udah jelas beda, ya karena kalo misalkan reguler berapa kalau menjadi khusus itu ya ada yang mau nambah 80 juta ada yang ratusan juga, ada yang diuntungkan. Kita akan cek akan selidiki sepenuhnya karena untuk memenuhi rasa keadilan itu," ujar Luluk.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu