KPK Periksa 2 Saksi soal Korupsi di PT ASDP

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Juli 2024 | 14:15 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih pada Selasa (23/7/2024).

"Hari ini, KPK memeriksa saksi dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/7/2024).

Keduanya adalah VP Divisi Hukum PT ASDP 2017-2019 Dewi Andriyani dan VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2023 Lilis Musiani.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan KPK telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut.

"Ini sebetulnya baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kami sudah bisa melakukan upaya paksa," ujar Asep.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih detail konstruksi perkara di lingkungan PT ASDP tersebut. Dia hanya membenarkan ada upaya penyitaan mobil dalam penyidikan.

"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul, upaya paksa (penyitaan mobil) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: