KPK Sebut Nilai Proyek dalam Kasus Korupsi di ASDP Capai Rp 1,3 Triliun

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:00 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya terus mengungkap kasus korupsi di lingkungan ASDP.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengungkap bahwa nilai proyek kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.

"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih pada Selasa (23/7/2024).

Menurut dia, kasus di lingkungan ASDP tersebut merugikan negara. Meski demikian, dirinya belum bisa menyebut berapa nilai kerugian tersebut. 

"Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ, masih didalami," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah empat orang keluar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 pada 11 Juli 2024.

“KPK telah mengeluarkan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang," katanya.

Selain itu, KPK telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut. Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

"Ini sebetulnya baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kami sudah bisa melakukan upaya paksa," ujar Asep.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih detail terkait konstruksi perkara di lingkungan PT ASDP tersebut. Dia hanya membenarkan ada upaya penyitaan mobil dalam penyidikan.

"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam. Tapi, betul, upaya paksa (penyitaan mobil) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: