KPU DKI Rampung Lakukan Coklit 8,3 Juta Calon Pemilih Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 25 Juli 2024 | 10:30 WIB
Gedung KPU. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merampungkan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan proses ini telah selesai 100 persen pada Rabu (24/7/2024).

"Alhamdulillah, proses coklit di DKI Jakarta per Rabu jam 16.00 WIB rampung 100 persen," kata Fahmi dalam keterangan resminya pada Kamis (25/7/2024).

Fahmi memerinci 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se-Jakarta telah dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Dengan berakhirnya coklit, lanjut Fahmi, jumlah calon pemilih di pilkada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil coklit di lapangan.

"Terima kasih kepada semua pantarlih, warga Jakarta dan sejumlah stakeholder yang telah bersinergi untuk pelaksanaan tahapan coklit ini” ujar Fahmi.

Setelah proses coklit, panitia pemungutan suara (PPS) akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran atau biasa yang dikenal sebagai daftar pemilih sementara (DPS).

"Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di provinsi,” jelas Fahmi.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan dimulai pada 1-3 Agustus di tingkat PPS atau kelurahan, 5-7 Agustus di tingkat PPK atau kecamatan, 9-11 Agustus di tingkat KPU Kab/Kota, dan 14-17 Agustus di tingkat provinsi. 

Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan DPS secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT-RW setempat.

Fahmi mengimbau warga Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih. 

“Saya mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: