Bank DKI Ditunjuk BPKH Sebagai Pengelola Keuangan Haji Periode 2024-2027

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 25 Juli 2024 | 12:00 WIB
Penunjukan Bank DKI sebagai pengelola dana haji oleh BPKH. (Foto/Doc. Bank DKI)
Penunjukan Bank DKI sebagai pengelola dana haji oleh BPKH. (Foto/Doc. Bank DKI)

BeritaNasional.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah resmi menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI sebagai salah satu bank umum yang akan mengelola keuangan haji. Penunjukan ini mencakup fungsi menerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Penunjukan ini disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Henky Oktavianus pada Senin, 22 Juli 2024.

BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI berkomitmen untuk mengelola dan mengamankan dana haji dengan cara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penunjukan ini adalah sebuah kehormatan dan tanggung jawab besar yang akan kami laksanakan dengan penuh komitmen dan integritas," ujar Henky dalam keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Henky menambahkan, "Ini adalah kesempatan bagi Bank DKI untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia."

Bank DKI juga berkomitmen untuk menyediakan layanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi untuk calon jamaah haji. "Kami akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: