Ingatkan Penerima Golden Visa Diseleksi, Jokowi: Jangan Sampai Loloskan Orang Berbahaya

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Kamis, 25 Juli 2024 | 13:47 WIB
Presiden Jokowi saat meluncurkan Golden Visa. (Foto/YouTube Sekretariat Presiden).
Presiden Jokowi saat meluncurkan Golden Visa. (Foto/YouTube Sekretariat Presiden).

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar fasilitas Golden Visa bisa diberikan secara selektif kepada warga negara asing yang akan mendapatkannya nanti.

“Tapi ingat, hanya untuk good quality travellers. Sehingga harus benar- benar selektif, benar-bener diseleksi, harus benar-benar dilihat kontrbusinya,” ujar Jokowi saat meluncurkan Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Bahkan, Kepala Negara menegaskan jangan sampai warga negara yang asing yang menerima Golden Visa itu jangan sampai malah membahayakan keamanan negara.

“Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” tegas dia.

Lebih jauh, Jokowi menuturkan diterbitkannya Golden Visa diterbitkan untuk memudahkan warga negara asing yang ingin berinvestasi dan berkarya.

Jokowi mengatakan, fasilitas Golden Visa segera disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal usai diluncurkan.

“Saya juga berharap fasilitas golden visa Indonesia ini segera disebarluaskan dan segera disosialisasikan, lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga terjangkau lebih banyak top investor dan top global talent,” tandasnya.

Adapun Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: