KPK Ungkap Elvizar Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Oleh: Panji Septo R
Senin, 06 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap status hukum eks Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar sebagai tersangka baru.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Elvizar diperiksa hari ini, Senin (6/10/2025) terkait kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Elvizar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero)," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

"Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Febri tiba di Gedung Merah Putih pukul 10.00 WIB untuk mendampingi Elvizar. Ia memastikan kliennya bakal memberikan keterangan.

"Kami ditunjuk sejak sekitar akhir September 2025 ini, kalau perkara ini kan sebenarnya teman-teman sudah tahu bahwa ini sudah dimulai sejak awal," ujar Febri.

Menurutnya, total nilai proyek digitalisasi Pertamina sekitar Rp3,6 triliun dan perusahaan plat merah itu bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan digitalisasi SBBU tersebut.

"Ada lebih dari 5.000 SBBU ya yang digitalisasi dan PT. Telkom kemudian menunjuk 2 anak perusahaannya," kata dia.

Sebelumnya, Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus digitalisasi pengadaan electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan sudah ditahan KPK.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: