Polisi Tangkap Pelaku Penjual Video Porno Anak

Oleh: Mufit
Selasa, 30 Juli 2024 | 15:32 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi kekerasan pada anak. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pola Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20), seorang admin grup telegram video porno anak-anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Juli 2024. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, MAFA (20) menjual video porno anak-anak di bawah umur dengan harga Rp 15 ribu per-video. "Paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain bulanan seharga Rp165 ribu," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/7/2024/).

Ade menuturkan, awalnya pelaku menawarkan video porno di media sosial X (Twitter), namun setelah harga sudah cocok, MAFA kemudian meneruskan transaksinya lewat nomor WhatsApp admin. 

Pelaku kemudian mengarahkan para membeli untuk bergabung ke grup telegram milik tersangka dengan username @Deflamingo Collection. Mereka yang bergabung ke grup telegram tersebut akan dikenakan tarif paket bulanan seharga Rp 165 ribu. 

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user," ujarnya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku baru 23 video porno dewasa dan anak-anak di bawah umur yang diperjualbelikan. Namun hal ini masih akan terus dikembangkan. 

"Pengakuannya itu, tapi masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya. 

Pelaku menjalankan bisnis video porno itu sejak Agustus 2023 lalu dengan omzet pelaku Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografisinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: