Heru Bakal Polisikan Operator Mikrotrans yang Palsukan Dokumen Syarat Perizinan
BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal melaporkan oknum operator Mikrotrans yang memalsukan Kartu Pengawasan (KP) agar angkotnya dapat beroperasi ke polisi.
Sebagai informasi, KP merupakan salah satu syarat agar Mikrotrans dapat mengaspal di Jakarta. Selain KP, angkot itu juga harus dilengkapi oleh STNK dan telah diuji KIR.
"Ada beberapa laporan kepada saya, ada pemalsuan dokumen. Nanti saya akan laporkan ke polisi," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti hal tersebut. Namun, tidak membeberkan lebih lanjut hal apa yang bakal dilakukan oleh pihaknya.
"Tentu kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk pertanggung jawaban kita dengan uang PSO," ucap Welfizon kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menemukan beberapa unit angkot Mikrotrans yang tak memenuhi syarat perizinan untuk mengaspal di Ibu Kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 160 unit bus dari berbagai operator yang memalsukan kartu pengawasan (KP).
Adapun persyaratan agar Mikrotrans bisa beroperasi adalah STNK, uji KIR, dan uji penyelenggaraan angkutan berupa KP.
"Ada minimum requirement yang harus dipenuhi oleh operator bus, di antaranya adalah terpenuhinya syarat administrasi perizinan. Nah, dalam administrasi itu, selain ada surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada uji KIR, ada uji penyelenggaraan angkutan beserta turunannya untuk pengawasan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Syafrin mengungkapkan, beberapa operator tidak mengurus KP. Namun, mereka memilih untuk memalsukan KP.
"Jadi kartu pengawasan itu melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan. Jadi perusahaan memiliki izin penyelenggaran angkutan, kemudian kendaraannya punya kartu pengawasan. Nah, kartu pengawasan ini yang dipalsukan," ujar Syafrin.
"Jadi semestinya izin pengawasannya hanya lima kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan Transjakarta, karena ingin cepat, (jadi) 20. Yang lima memiliki benar kartu pengawasan, yang 15 dipalsukan," tambah Syafrin.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu