Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras dan 12 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp 165 Miliar

Oleh: Mufit
Rabu, 31 Juli 2024 | 11:28 WIB
Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai. (BeritaNasional/Mufit)
Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Bea Cukai memusnahkan barang tangkapan berupa ratusan ribu botol minuman keras (miras) hingga 12 juta batang rokok ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan semua barang tersebut adalah ilegal alias tidak memiliki izin bea cukai untuk diedarkan di Indonesia.

"Barang yang dimusnahkan hari ini meliputi 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol," kata Askolani dalam konferensi pers di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

"Kemudian ada 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu, dan 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, termasuk ekstrak dan essence tembakau," sambungnya.

Askolani menambahkan bahwa pemusnahan juga dilakukan pada 74.450 gram molasses dan 40.292 gram tembakau iris. Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 miliar.

"Total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar," ujarnya.

Askolani menyebutkan bahwa pada tahun lalu, pemusnahan untuk tembakau mencapai 11 juta batang eks-impor. Dalam kasus tersebut, satu tersangka telah diproses oleh Jampidsus Kejagung.

"Kami menetapkan satu tersangka dalam kegiatan penindakan ini sesuai dengan ketentuan perundangan kepabeanan, yang telah diproses hukum di Jampidsus," ucap Askolani.

"Nilai barang yang kami tindak di Cikupa Tangerang mencapai lebih dari Rp 11 miliar dari 11 juta batang hasil tembakau," tuturnya.

Pemusnahan barang rampasan negara ini dipimpin langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai di kantor pusat maupun di kantor wilayah Banten.

Pemusnahan ini melibatkan Puspom TNI, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: