Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bea dan Cukai
BeritaNasional.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru pelaksanaan pembukuan kepabeanan dan cukai, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2024.
“Secara struktur, peraturan yang baru terdiri dari tujuh bab yang berisi total 15 pasal, berbeda dengan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 197 Tahun 2016) yang tidak terdapat bab dan hanya terdiri dari 11 pasal,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budi Prasetiyo di Jakarta.
Menurutnya ada empat pokok pengaturan yang harus diketahui pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan.
Pertama, pasal 4 ayat 1 tentang tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan bahwa PMK tersebut sebagai landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.
Kedua, pasal 7 ayat 1 yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.
Ketiga, pasal 8 ayat 1 yakni permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan Bea Cukai untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan.
Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3, dan pasal 13, mengatur sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Melansir Antara, Selasa (21/1/2025) secara umum, penyusunan PMK tersebut memiliki beberapa tujuan, antara lain melaksanakan amanat undang-undang tentang kewajiban pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk menyelenggarakan pembukuan, dan menguji kepatuhan orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
PMK itu juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai, memberikan keyakinan yang memadai terkait going concern pengguna jasa, serta memanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu