Potensi Penerimaan Pajak dari Pertamina Capai Rp500 Triliun per Tahun

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 13 Juli 2026 | 23:05 WIB
Gedung Pertamina (Foto/Pertamina)
Gedung Pertamina (Foto/Pertamina)

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) dapat mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun melalui penerapan pendekatan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Potensi tersebut dihitung berdasarkan stabilitas pendapatan perusahaan serta prospek peningkatan bisnis dan investasi yang terus dilakukan Pertamina.

“Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun. Karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina,” ujar Bimo dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).

Pendekatan cooperative compliance merupakan skema baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pertamina. Setelah implementasi awal tersebut, DJP berencana memperluas penerapannya ke dua badan usaha milik negara (BUMN) lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).

Melalui pendekatan itu, DJP tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan setelah muncul persoalan perpajakan, tetapi mengedepankan komunikasi, transparansi, serta penyelesaian potensi risiko sejak tahap awal.

Implementasi skema tersebut ditandai dengan penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF) bersama PT Pertamina (Persero). Dengan langkah ini, Pertamina menjadi BUMN pertama di sektor energi yang mengikuti pengawasan perpajakan berbasis kepercayaan.

Bimo menjelaskan, tujuan utama model cooperative compliance bukan semata meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, melainkan memastikan setiap transaksi bisnis strategis dapat diketahui lebih awal oleh otoritas pajak sehingga potensi persoalan kepatuhan dapat dicegah sejak dini.

Sebagai contoh, ketika Pertamina melakukan investasi maupun ekspansi usaha, informasi tersebut diharapkan dapat langsung diterima DJP agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun kelalaian pelaporan di kemudian hari.

"Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina,” tuturnya.

DJP secara resmi telah memulai uji coba pendekatan cooperative compliance bersama Pertamina melalui penerapan TCF dan integrasi data perpajakan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Bimo.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: