Eks Penyidik KPK: Korupsi Pajak Ancaman Serius bagi Keuangan Negara
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti kasus dugaan korupsi suap pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Dia menilai sektor perpajakan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
Menurutnya, dampak korupsi ini langsung memengaruhi kapasitas negara dalam membiayai pembangunan dan menjalankan program publik.
“Oleh karena itu, KPK harus menjadikan pencegahan dan penindakan korupsi di sektor perpajakan sebagai prioritas strategis,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (14/1/2026).
Praswad menilai pengawasan intensif dan pembenahan sistem di internal DJP sangat diperlukan.
Ia mengingatkan pemberantasan korupsi di sektor pajak bukan semata penegakan hukum, melainkan penyelamatan sumber utama pendapatan negara.
“Pemberantasan korupsi di sektor ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan sumber pendapatan utama negara,” ucapnya.
Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang berfokus pada penindakan korupsi pajak.
Terutama terkait kelompok wajib pajak besar yang dinilainya memiliki dua risiko, yakni berpotensi diperas dan memiliki peluang menyuap.
“Bila perlu saya usulkan KPK menyusun satgas khusus yang berfokus pada penindakan korupsi pajak, terutama pada 100 subjek-subjek pajak terbesar,” ujar Praswad.
Praswad menilai langkah tersebut dapat memperkuat reformasi birokrasi perpajakan dan mempersempit ruang bagi praktik korupsi di sektor strategis tersebut.
Perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada).
Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar.
PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya.
Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar.
Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






