Eks Penyidik KPK Desak Bongkar Dalang di Balik Suap Pajak
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengungkap operasi tangkap tangan terhadap (OTT) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan hal baru.
Hal itu dia ungkap dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Menurutnya, kasus itu mencerminkan pola yang sudah berulang di sektor perpajakan.
Berdasarkan pengalamannya menangani perkara, ia juga telah menemukan kasus serupa saat masih bertugas sebagai penyidik KPK.
Oleh sebab itu, dia mendorong lembaga antirasuah untuk membongkar dalang atau aktor intelektual dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan pengalaman selama bertugas sebagai penyidik KPK, kami banyak menangani dan menangkap oknum penyidik maupun pegawai pajak yang terlibat praktik korupsi,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan sektor perpajakan sebagai instrumen penerimaan negara memiliki tingkat kerawanan korupsi yang tinggi. Praswad menilai dampaknya langsung terasa terhadap penerimaan negara.
“Konsekuensinya jelas, yaitu penerimaan negara tidak akan pernah optimal jika selalu dibocorkan melalui praktik suap, gratifikasi, atau pengaturan yang melawan hukum,” ucapnya.
Praswad menilai nilai barang bukti yang diamankan dalam OTT pegawai pajak senilai Rp6,38 miliar kerap bukan cerminan utuh dari dugaan skema korupsi yang terjadi.
Ia menyebut penyidikan lanjutan biasanya mengungkap jaringan dan aliran dana yang lebih besar.
“Pengalaman KPK menunjukkan bahwa uang yang terlihat di awal bisa jadi hanya bagian kecil dari skema yang lebih besar,” kata Praswad.
Ia menilai OTT tersebut harus menjadi pintu masuk pembenahan sistemik di sektor perpajakan.
Menurutnya, tantangan terbesar berada pada konsistensi penegakan hukum tanpa tekanan dari kepentingan ekonomi besar.
“KPK harus membongkar otak intelektualnya,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada).
Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar.
PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya.
Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar.
Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu






