Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Geledah Kantor PT Wanatiara Persada
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan suap pengaturan pengurangan pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim penyidik kembali melakukan penggeledahan setelah tindakan sebelumnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Penggeledahan berlanjut ke kantor PT Wanatiara Persada (WP) di wilayah Jakarta Utara. Budi menyebut tindakan tersebut menghasilkan sejumlah temuan.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
"Berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” tambahnya.
Selain dokumen fisik, tim juga menyita barang bukti elektronik yang dinilai penting dalam penelusuran alur dugaan suap.
“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” ujarnya.
Budi menambahkan tim akan melakukan analisis lanjutan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” kata dia.
Perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada).
Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar. PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya.
Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar.
Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





