KPK Periksa Anggota DPRD Terkait Peran HM Kunang di Pemkab Bekasi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Januari 2026 | 09:23 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin sebagai saksi kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan Iin berkaitan dengan peran HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, dalam struktur pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa HM Kunang terkait peran serta dugaan aliran dana yang dia terima dalam perkara ini.

“Pemeriksaan tersangka HM Kunang terkait dengan dugaan peran-peran yang bersangkutan dalam suap ijon proyek di Bekasi,” tutur Budi.

“Karena dalam konstruksi perkaranya saudara HM Kunang ini juga diduga menerima aliran uang dari saudara Sarjan berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi,” imbuhnya.

Budi menekankan penyidik masih menyiapkan pendalaman tambahan guna menilai apakah HM Kunang menerima hal lain.

“Kita akan klarifikasi juga tentunya nanti dengan saksi-saksi lainnya. Ini kan pemeriksaan masih terus bergulir, nanti penyidik juga masih akan memanggil saksi lainnya mengkonfirmasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan penyidik sedang merangkai keterangan yang dibutuhkan demi kelengkapan berkas perkara.

“Melengkapi apa yang sudah disampaikan dari para tersangka dan saksi,” kata dia.

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan dana ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: