Kejagung Sebut Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Cs Masih Berlaku

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 02 Desember 2025 | 09:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan terkait perkembangan pencekalan terhadap para saksi kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, saat ini, pencabutan cekal hanya diajukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

"(Karena kooperatif) Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Sementara itu, pencekalan empat saksi lain, yakni Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, masih berlaku.

"Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya (Victor yang dicabut pencekalannya), itu saja," ujar Anang.

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa pencekalan maupun pencabutan cekal adalah kewenangan penyidik. Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah sikap kooperatif kepada penyidik.

"Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya. (Namun semuanya) Masih sebagai saksi semua, belum ada penetapan tersangka semua masih sebagai saksi," tandasnya.

Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap untuk memperkecil pajak dari perusahaan. Terkhusus pembayaran perpajakan perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016–2020 oleh Oknum atau Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyidik telah melakukan beberapa tindakan, seperti memeriksa beberapa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi. Misalnya, delapan titik di wilayah Jabodetabek dengan menyita satu mobil Alphard dan dua motor gede (moge).

Kendati begitu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Jadi, duduk perkara kasus ini belum bisa disampaikan detail kepada publik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: