Usai Rehabilitasi, Pencegahan ke Luar Negeri Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Dicabut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan status pencegahan ke luar negeri bagi Eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi dan dua tersangka lainnya telah dicabut.
Hal itu dikonfirmasi Plt deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur usai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut direhabilitasi.
Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua mantan direksi ASDP lain, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono. Saat ini, ketiganya sudah keluar dari tahanan KPK.
"Kalau rehabilitasi kan sudah otomatis (dicabut)," ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (2/12/2025).
Terkait perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya kini telah dibebaskan atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie tak mendapatkan opsi tersebut sehingga masih berstatus tersangka.
Dalam perjalanan kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara.
Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa perbuatan para terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo kepada ketiga terdakwa tersebut.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






