Bea Cukai Semarang Kirim Tersangka-Barbuk Penindakan Barang Ilegal ke Kejaksaan
BeritaNasional.com - Bea Cukai Semarang berhasil menyelesaikan satu tahap penting dalam penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang cukai.
Tersangka beserta barang bukti (barbuk) dalam penindakan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan pada Senin (18/11/2024).
Ini adalah kelanjutan proses hukum dari kasus distribusi rokok ilegal yang berhasil ditegah oleh tim Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung pada Jumat, 20 September 2024 dini hari.
Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya setelah sebelumnya Bea Cukai Semarang mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Surat tersebut merupakan dasar penindakan terhadap tersangka dan barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Budy Kismulyanto menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
"Kami memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan penyerahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan," ungkapnya pada Rabu (20/10/2024).
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 380.800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
Selain itu, turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman berupa mobil mewah jenis Toyota Alphard.
"Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Bea Cukai Semarang dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dapat membahayakan masyarakat dan merugikan perekonomian negara," katanya.
Setelah diserahkannya tersangka dan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut, yang diharapkan dapat membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam setiap langkah penegakan hukum.
"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," tambahnya.
Dengan diserahkannya kasus ini ke Kejaksaan, Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
(Febry Mustafat/Kontributor)
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu