Begini Skema Pembayaran Gaji Sopir Mikrotrans
BeritaNasional.com - Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan mengintegrasikan seluruh transportasi umum di Jakarta dalam satu ekosistem yang disebut dengan JakLingko.
Dalam JakLingko tersebut, terdapat berbagai moda transportasi mulai dari bus Transjakarta hingga kereta MRT dan LRT.
Selain itu, tergabung juga angkot yang disebut dengan Mikrotrans. Angkot ini dikelola oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Dalam video di kanal Youtube pribadi Anies berjudul 'Transportasi Publik di Jakarta', ia menjelaskan skema pemberian gaji para pramudi atau sopir Mikrotrans. Adapun upah mereka dihitung berdasarkan kilometer.
"Saya jelaskan ini (kepada) operator semuanya, Anda kan transaksi nih, sekarang kami mau ubah. Anda tidak usah bertransaksi lagi dengan warga tapi bertransaksi dengan kami," kata Anies dalam video tersebut, dilihat Rabu (31/7/2024).
"Kami akan bayar jasa Anda per kilometer. Penumpangnya berapapun dibayarnya per kilometer. Jadi Anda gak usah khawatir (karena tidak ada setoran)," tambahnya.
Dengan sistem ini, Anies berupaya agar para pramudi tak perlu kebut-kebutan, berebut mencari rute 'basah', menurunkan penumpang di tengah jalan, dan pusing memikirkan setoran.
Meski demikian, beberapa operator Mikrotrans melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (30/7/2024) kemarin. Setidaknya, terdapat tiga tuntutan yang mereka suarakan.
Pertama, mereka menduga adanya operator yang dianakemaskan oleh Transjakarta. Pasalnya, operator ini mendapatkan kuota lebih banyak untuk mengoperasikan angkot mereka dibanding operator lain.
Selanjutnya tuntutan kedua adalah mengizinkan kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun untuk tetap beroperasi.
Lalu, tuntutan terakhir adalah menaikkan Harga Penentuan Sendiri (HPS). Sebab, nilai HPS 2024 lebih kecil dibandingkan 2018. Untuk diketahui, HPS merupakan nilai yang digunakan saat lelang antara operator dan Pemprov DKI.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Koperasi Purimas Jaya Rahmadoni menjelaskan bahwa menurunnya nilai HPS tak mempengaruhi gaji yang diterima oleh para sopir.
Para sopir harus bekerja menempuh 100 kilometer per hari untuk dapat mencapai target. Pramudi ini nantinya akan digaji sesuai dengan UMP atau Rp 5.067.381.
"Sopir Mikrotrans itu digaji berdasarkan capaian kilometer tempuhnya yang dikonversi setara UMP DKI pada tahun tersebut," jelas Rahmadoni kepada Beritanasional.com, Rabu (31/7/2024).
Dengan angka tersebut, jika tiap sopir harus bekerja 30 hari, maka upah per kilometernya adalah Rp 1.689. Nilai ini diperoleh dengan cara UMP dibagi dengan 3.000 alias jumlah kilometer yang perlu dicapai tiap bulannya.
Meski demikian, Rahmadoni menjelaskan bahwa menurunnya nilai HPS akan mempengaruhi para operator. Sebab, mereka perlu membeli mobil terlebih dahulu sebelum sepakat bekerja sama dengan Pemprov DKI.
"Kalau pendapatan pramudi itu tetap mengikuti UMP DKI tapi dihitung berdasarkan kilometer tempuh yang didapat, dengan kata lain setara UMP," jelas Rahmadoni.
"Yang berkurang itu pendapatan investasi pemilik karena (pengeluarannya) besar dan bahkan hanya mampu untuk bayar kredit kalau masih dapat bunga KUR. Kalau dengan cash juga nggak masuk untuk mengembalikan biaya investasinya," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu