Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Oleh: Mufit
Rabu, 31 Juli 2024 | 19:24 WIB
Ilustrasi TKP penganiayaan balita (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP penganiayaan balita (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Polres Depok tengah mendalami atau menyelidiki pelaporan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MK (2) di sebuah daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Peristiwa tersebut diketahui setelah orang tua balita itu melihat rekaman CCTV penganiayaan terhadap anaknya. Video itu pun beredar luas di media sosial.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024. 

"Orang tua korban melaporkan ke Polres tanggal 29 Juli dan semenjak saat itu kita langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, Arya mengatakan, telah memeriksa orang tua korban selaku pelapor untuk dimintai keterangan perihal dugaan kasus penganiayaan di daycare.

Selanjutnya, kata Arya, pihaknya juga bakal memeriksa terlapor yatu pemilik daycare diduga melakukan penganiayaan terhadap M. Hal tersebut untuk membuat terang benderang kasus tersebut. 

"Pemeriksaan sudah mulai, hari ini kita sudah memeriksa orang tua korban dan rencananya kita juga akan memeriksa lebih lanjut kepada pihak-pihak yang diduga melakukan itu," ujarnya. 

Ary mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, korban setiap hari dititipkan di daycare tersebut. Sampai akhirnya, korban mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikis.

"Kronologinya, kalau keterangan, sampai sekarang masih diambil, masih diperiksa orang tuanya. Tetapi sekilas disampaikan oleh yang melaporkan bahwa anak ini dititipkan di daycare memang setiap harinya," ujarnya.

"Kalau orang tuanya sedang tidak sanggup mengurusnya, jadi dititipkan. Sebenarnya ini menjadi hal yang biasa, cuma pada hari itu terjadi kekerasan terhadap anak ini," sambungnya. 

Arya mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami berapa kali korban mendapat kekerasan. Polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit (RS) untuk memastikan luka akibat kekerasan yang dialami korban.

"Kita belum tahu apakah hari-hari sebelumnya atau sesudah itu terjadi lagi kekerasan, kita belum tahu, kita masih mendalami hal tersebut. Pada saat terjadi kekerasan memang sudah sempat difoto sama orangtua korban. Namun visum masih kita tunggu dari pihak RS," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum orangtua korban, Leon Maulana Mirza Pasha, mengatakan, penganiayaan yang dialami oleh anak dari kliennya tersebut terungkap dari laporan salah seorang guru di daycare tersebut.

Dia mengatakan, guru tersebut melaporkan pada orangtua korban bahwa anaknya telah mengalami penganiayaan pada tanggal 10 Juni 2024.

"Untuk kronologis singkat jadi kan pada tanggal 24 Juli 2024 orangtua korban itu klien kami dihubungi oleh guru di daycare tersebut, bahkan datang langsung ke rumah juga dan menceritakan bahwa anak korban mengalami penganiayaan, kekerasan oleh owner atau pemilik daycare tersebut," kata Leon lewat dihubungi, Rabu (31/7/2024).

Leon mengatakan, orangtua korban kaget saat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan.

"Setelah diceritakan kronologis dan ditunjukkan bukti CCTV juga, di situ tercatat bahwa kekerasan dilakukan pada tanggal 10 Juni, jadi sudah satu bulan yang lalu," ungkapnya.

Menurut Leon, guru tersebut baru berani melapor ke kliennya karena guru tersebut harus mencari bukti-bukti agar laporannya sesuai fakta.

Setelah mendapat laporan, orangtua korban langsung melakukan pengecekan dan mencari bukti-bukti lain terkait penganiayaan yang dialami oleh anaknya, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi pada tanggal 29 Juli 2024.

"Jadi ada tenggang waktu sampai dengan tanggal 29 Juli ini, orang tua itu melakukan kroscek apakah benar kekerasan itu terjadi, termasuk mencari bukti-bukti hingga dapat lah CCTV itu. Baru tanggal 29 Juli itu membuat laporan di Polres Depok," tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: