KPU DKI Umumkan Pendaftaran Cagub-Cawagub pada 24 Agustus 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Gedung KPU DKI. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU DKI. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya mengumumkan adanya pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 24 Agustus.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pendaftaran ini terbuka untuk calon dari partai politik dan calon independen yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam proses sebelumnya.

"Pasa 24 Agustus, KPU DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, baik dari jalur partai politik maupun perseorangan," katanya kepada wartawan pada Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, Dody menegaskan pendaftaran baru dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, para bakal pasangan calon diminta untuk melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang ditentukan KPU DKI.

"Setelah mendaftar, calon gubernur dan wakil gubernur melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU DKI," ujar Dody.

Saat ini, KPU melakukan verifikasi administrasi kedua dokumen persyaratan bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju Pilgub 2024.

Setelah itu, jika Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat (MS), akan dilakukan verifikasi faktual kedua pada 3-12 Agustus 2024.

Usai rampung, barulah nanti Dharma-Kun dinyatakan oleh KPU apakah bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada 27 Agustus.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: