2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Terkenal Ditangkap

Oleh: Mufit
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:24 WIB
Ilustrasi penjara. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi penjara. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35), pelaku penyebar video syur yang diduga anak musisi terkenal Indonesia.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan terhadap penyebar video syur tersebut di akun X.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Adapun salah satu tersangka, yakni JE, kata Ade Safri, mengakui sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username atau nama pengguna @HwanDongZhou yang diduga digunakan untuk menyebarkan video syur tersebut.

"Tersangka meng-upload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya dengan username @HwanDongZhou," ucap Ade Safri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut kemudian ditangkap dengan status tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: