Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetap tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa.
“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” kata keputusan Keppres dikutip Jumat (2/8/2024).
Adapun Jokowi menetapkan keputusan itu pada tanggal 31 Juli 2024. Namun, Hari Desa bukan termasuk hari libur nasional.
Ada tiga pertimbangan yang membuat Jokowi menetapkan Hari Desa. Pertama bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pertimbang kedua adalah untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pertimbangan ketiga, bilamana diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2O24.
Sehingga merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa,” tulis Keppres itu.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu