Kawal Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kemen PPPA: Korban Harus Dapat Keadilan

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Jumat, 02 Agustus 2024 | 10:01 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto/freepik)
Ilustrasi kekerasan. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan akan mengawal kasus dugaan penganiayaan balita oleh pemilik daycare di Depok yakni MI. Kini MI sudah ditahan oleh Polres Metro Depok karena perbuatannya tersebut. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Nahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Dikatakan Nahar, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan terus memantau proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok.

“Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut. Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas,” jelas Nahar. 

“Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak. Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” jelas Nahar.

Nahar pun mengapresiasi langkah kepolisian yang langsung bergerak cepat untuk menangani kasus penganiayaan terhadap Balita tersebut.

“Kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Depok. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Nahar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: