Polisi Diminta Segera Serahkan Hasil Autopsi Awal Afif Maulana
BeritaNasional.com - Tim Advokasi Anti Penyiksaan mendesak Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera menyerahkan hasil autopsi atau visum awal almarhum Afif Maulana (13) kepada pihak keluarganya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengaku merasa heran dengan sikap Polda Sumbar yang belum juga menyerahkan hasil autopsi tersebut.
"Polisi Polda Sumatera Barat hingga hari ini belum menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga Afif Maulana," kata Indira kepada wartawan di kantor KontraS, Selasa (6/8/2024).
Indira menilai sikap Polda Sumbar tersebut terkesan tidak transparan dan diduga ada yang ditutupi, dalam menangani kasus kematian Afif Maulana, yang diduga disiksa oleh polisi.
"Kalau memang transparan seperti yang disampaikan di depan media, buktikanlah. Kami sejauh ini meminta hasil autopsi itu, namun belum diberikan," ujarnya.
"Jika ada hasil visum awal, kita bisa melihat, mempelajari, dan menganalisis apakah ada kejanggalan dalam kematian almarhum," sambungnya.
Selain itu, Indira juga menduga Polda Sumbar sengaja mengulur waktu untuk ekshumasi atau penggalian kubur Afif Maulana. Sebab, jika ekshumasi dilakukan lebih dari dua bulan, maka akan sangat sulit untuk mengetahui penyebab kematian Afif Maulana.
"Kami menduga polisi sengaja memperlambat proses persetujuan ekshumasi agar melewati waktu dua bulan sehingga mengganggu proses pembuktiannya," ucapnya.
Indira menyebut sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif dipermainkan, padahal surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan lebih dari dua pekan.
"Ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu