Usut Dugaan Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Polri Gelar Ekshumasi Besok

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 16 Desember 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya akan ekshumasi atau menggali kubur jasad bayi yang diduga tertukar pada sebuah rumah sakit (RS) di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat (Jakpus). Rencananya tim dari polri akan melakukan ekshumasi, Selasa (17/12/2024).

"Tanggal 17 Desember akan dilakukan ekshumasi atau gali kubur untuk mengambil sampel DNA dari bayi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta. 

Dijelaskan lebih lanjut penyelidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pendalaman dan mengusut peristiwa tersebut hingga terang benderang.

"Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih sedang melakukan pendalaman, mengecek TKP, berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, berkomunikasi dengan korban, orangtua, kemudian RW tempat tinggal di sekitar rumah korban, " katanya, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya ayah dari bayi yang diduga tertukar MR (27) menduga bayinya tertukar di sebuah rumah sakit kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Bayi yang ia terima saat itu sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Ia kemudian menjelaskan ikhwal kejadian itu sampai terjadi. Itrinya yang sedang hamil tua mengalami kontraksi pada 15 September 2024. Kemudian, MR membawa istrinya ke sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, kata MR saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12), pihak klinik merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

MR mengaku istrinya mendapatkan rujukan karena air ketubannya kering sehingga perlu penanganan medis lebih lanjut. Setelah sudah di RS kawasan Cempaka Putih, istri MR pun menjalani operasi pada Senin (16/9).

Setelah lahir, kata MR, keluarga dilarang melihat si bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.

Keesokan harinya, MR mendapatkan dikabari oleh pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. MR mengaku tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.

Kemudian, RS meminta MR untuk secepatnya memakamkan jasad bayi tersebut. MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.

Setelah sehari berselang, istri MR meminta agar makam tersebut dibongkar karena ingin melihat jasad anaknya. MR pun meminta izin pada TPU untuk membongkar makam tersebut.

TPU memberikan izin dengan syarat tidak menyebarluaskan pembongkaran makam tersebut. Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.

Menurut MR, jasad bayi yang ada di dalam kubur itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit. Bayi yang MR kuburkan tingginya sekitar 70-80 centimeter (cm), sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 cm.

Melihat kenyataan tersebut, MR dan keluarga lainnya menduga kalau bayi yang dikuburkan tersebut bukan berumur satu hari, melainkan sudah berbulan-bulan dilahirkan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: