Polda Jateng Gelar Ekshumasi Jenazah Darso yang Diduga Dianiaya Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Januari 2025 | 07:58 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto/istimewa).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melaksanakan kegiatan ekshumasi terhadap jenazah Darso (45), warga Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang, Senin (13/1/2025) kemarin.

Proses ekshumasi ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian Darso sebagaimana dilaporkan keluarga, dugaan meninggal dianiaya anggota Satlantas Polres Yogyakarta.

"Dilaksanakan kegiatan Ekshumasi,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keteranganya, Selasa, (14/1/2025).

Dengan menggali kembali jenazah Darso di Pemakaman Umum Desa Gilisari, proses ekshumasi juga dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan disaksikan keluarga korban, kuasa hukum dan tokoh masyarakat setempat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Scientific Crime Investigation untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban," ungkapnya.

Adapun, Darso meninggal dunia pada 29 September 2024 dan dimakamkan di pemakaman setempat. Pihak keluarga mencurigai ada sebab kematian korban yang terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 lalu.

“Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke Polda Jateng oleh keluarga korban, Tocahyo, pada Jumat malam, 10 Januari 2025,” ujarnya.

Atas hal ini, kata Artanto, proses ekshumasi perlu dilakukan sebagai rangkaian kegiatan dari penyidik untuk mencari bukti forensik yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

"Untuk kegiatan ekshumasi hari ini telah selesai dilaksanakan, namun masih ada sampel organ yang harus dilakukan penelitian oleh tim Kedokteran Forensik dalam bentuk kegiatan Patologi Anatomi sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menentukan penyebab kematian," jelas dia.

Disisi lain, Artanto menegaskan bahwa penanganan kasus kematian Darso akan ditangani secara profesional dan terbuka. Hal ini guna memastikan laporan yang dilayangkan pihak keluarga kepada Polda Jateng 

“Prinsip kita penanganan laporan tersebut dilakukan secara Profesional, Transparan dan kita sampaikan proses penanganannya secara terbuka,” ucapnya.

Perlu diketahui kematian Darso warga Kota Semarang, Jawa Tengah, turut menyisakan tanda tanya di benak keluarga. Karena dugaan penganiayaan dilakukan oleh polisi setelah dijemput paksa atas kasus kecelakaan lalu lintas.

Di mana saat jenazah Darso diterima keluarga, tampak beberapa luka lebam. Sebelum meninggal, korban juga sempat bercerita kepada adiknya telah dipukuli di bagian perut.

Sebelum tewas, Darso meminta kepada keluarganya agar kasus penganiayaan itu diproses hukum sampai tuntas.Pihak keluarga pun akhirnya melapor ke Polda Jateng. 

Saat ini, total Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta jadi terduga pelaku penganiayaan Darso. Mereka kini dalam proses pemeriksaan Bid Propam Polda DIY.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: