Sudah 20 Polisi Kena Sanksi Etik Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP, Berikut Daftarnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Januari 2025 | 08:30 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Foto/Humas Polri).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Foto/Humas Polri).

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan hukuman sanksi total terhadap 20 anggota polisi terduga pelanggar kasus pemerasan konser penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Jumlah itu bertambah setelah ada dua polisi dijatuhi sanksi etik demosi delapan tahun, yakni eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) IPTU Jemi Ardianto, dan Brigadir Hendy Kurniawan dari eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

“Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse). Dan penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keteranganya, Selasa (14/1/2025).

Di mana keduanya diduga telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

“Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” jelasnya.

Dalam sidang KKEP itu keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022..

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” jelasnya.

Berikut daftar 20 Polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.

13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun

14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun.

15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun demosi.

16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika, 8 tahun demosi.

17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, 5 tahun demosi.

18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan, 6 tahun demosi.

19. eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) IPTU Jemi Ardianto, 

20. eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Brigadir Hendy Kurniawan.

Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis baik PTDH dan Demosi telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: