Bareskrim Polri Kembali Amankan Ribuan Bal Pakaian Bekas
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa masuknya barang-barang ilegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.
Menurutnya, masuknya pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang dapat mengakibatkan efek berganda. Pasalnya, barang-barang ini tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif bagi pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.
“Bisa dibayangkan, harga baju yang jika dijual eceran sudah berapa ribu rupiah. Namun, barang ini dijual dengan harga sangat murah. Ini mempersulit kita bersaing. Efeknya sangat luas, seperti pabrik-pabrik garmen kita yang tutup dan UMKM yang tidak bisa bersaing. Kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara besar dengan potensi ekonomi yang sangat tinggi. Ia menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo dan Pemerintah memiliki visi Indonesia Emas Tahun 2045. Jika barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air, pencapaian visi tersebut akan sulit terwujud.
“Untuk menjadi negara dominan, syaratnya adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Jika barang-barang ini terus masuk, UMKM dan industri kita akan turun, pengangguran meningkat, dan stabilitas keamanan juga akan terganggu. Masalah ini akan berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat,” tuturnya.
Wahyu menyebutkan bahwa penyitaan tersebut adalah bagian dari penegakan hukum dan komitmen Polri dalam mendukung upaya Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan masalah ini bersama.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melaporkan bahwa Bareskrim Polri telah menindak 1.883 bal pakaian bekas, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas, Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi, dan 5.896 potong pakaian jadi serta aksesoris. Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu rol kain yang tidak dilengkapi perizinan impor.
“Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 46.188.205.400. Barang-barang yang disita tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Mendag mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama agar masalah ini dapat diselesaikan bersama. Ia menyebutkan banyak keluhan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akibat masuknya barang-barang impor ilegal yang mengancam industri dalam negeri.
“Keinginan kita, terutama dengan pemerintahan baru, adalah untuk tumbuh 8 persen. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, mencapai angka 8 persen akan sangat sulit. Namun, jika kita bisa menanganinya, industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan akan berkembang, dan UMKM juga akan berkembang. Saya kira kita perlu kerja sama yang kuat sebagai satu tim,” pungkasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu