Jadi Tempat Kontes Kecantikan Transgender, Hotel Orchardz Hanya Diberi Surat Teguran
BeritaNasional.com - Suku Dinas (Sudin) Parekraf Jakarta Pusat akan memberikan surat teguran kepada manajemen Hotel Orchardz selaku pihak yang menyediakan tempat ajang kontes kecantikan yang diikuti para transgender.
Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan menyatakan teguran itu diberikan karena pihak hotel karena tidak memberi tahu dan meminta izin untuk menggelar kegiatan keramaian di sana.
“Untuk perizinan ini, kami memang sudah interview pihak hotelnya. Dia mengaku bersalah. Mungkin nanti kami membuat surat teguran,” kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Budi akan meminta izin Dinas Parekraf Jakarta DKI untuk mengeluarkan surat teguran tersebut. Karena itu, dia menegaskan hotel tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada penutupan.
“Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 itu tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi). Jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti, tapi yang mengeluarkan teguran tertulis juga dari Dinas (Pemprov Jakarta), kami dari Sudin cuma merekomendasikan ke Dinas,” ujar Budi.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan penutupan tempat usaha bisa dilakukan jika terkait prostitusi, judi, dan narkoba.
“Karena ini kan Pergub 18 Tahun 2018 itu cuma ada aturan yang menyatakan dia bersalah dalam arti melanggar norma agama saja. Dalam Pergub itu tertulis sanksinya berupa teguran tertulis saja, jadi bukan penutupan,” tutur Purba.
“Jadi, kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi dan narkoba, itu bisa kami tutup langsung. Tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja. Jadi hanya teguran tertulis saja,” sambungnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu